Optimalisasi Pemanfaatan SIINas dalam Meningkatkan Efisiensi Pelaporan Industri dan Akses Fasilitas Pemerintah
Deskripsi
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis pelaku industri, staf perusahaan, maupun instansi terkait dalam memanfaatkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). SIINas merupakan platform digital yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagai sistem pelaporan industri, permohonan fasilitas, dan integrasi data untuk kepentingan pengambilan kebijakan nasional.
Materi pelatihan disusun secara komprehensif mulai dari dasar hukum, struktur sistem, modul-modul utama, hingga praktik langsung penggunaan sistem. Disertai pula dengan studi kasus lapangan dan solusi atas tantangan umum yang dihadapi oleh pengguna SIINas.
Tujuan & Manfaat
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang fungsi dan regulasi SIINas.
- Memberikan pemahaman mendalam terkait modul dan fitur dalam sistem.
- Membekali peserta dengan kemampuan teknis untuk registrasi, login, dan pengisian pelaporan data industri secara mandiri.
- Memfasilitasi peserta agar mampu mengajukan permohonan fasilitas industri melalui SIINas.
- Memberikan solusi atas hambatan implementasi SIINas di perusahaan atau lembaga.
Materi Pelatihan
- Latar Belakang
- Kebutuhan akan data industri yang akurat, mutakhir, dan terpusat menjadi sangat penting dalam era industri 4.0.
- SIINas dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai sistem pelaporan, pemantauan, dan pengelolaan data industri berbasis elektronik.
- Visi & Misi SIINas
- Visi: Mewujudkan sistem informasi terintegrasi untuk mendukung pengambilan kebijakan industri yang berbasis data.
- Misi:
- Mempermudah pelaporan data industri
- Mendukung transparansi data dan pelayanan publik
- Mengoptimalkan perizinan dan fasilitas industri
- Peraturan Terkait
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Pasal 106: Kewajiban industri menyampaikan data ke pemerintah
- Permenperin No. 41 Tahun 2016
- Tata cara penyampaian data industri melalui SIINas
- Permenperin No. 22 Tahun 2020
- SIINas sebagai sistem pelaporan terintegrasi
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (integrasi dengan OSS)
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Kewajiban Industri
- Semua industri wajib menyampaikan data kegiatan industri melalui SIINas, secara berkala atau sesuai permintaan Kemenperin.
- Modul Utama
- Manajemen Data Industri
- Data dasar perusahaan
- Data produksi (kapasitas, realisasi, jenis produk)
- Data bahan baku dan penolong
- Data tenaga kerja
- Data energi dan limbah
- Permohonan Fasilitas Industri
- Rekomendasi bahan baku
- SNI wajib
- Izin ekspor/impor bahan baku tertentu
- Fasilitas fiskal (misal tax holiday)
- Monitoring dan Evaluasi
- Validasi data
- Audit data industri
- Laporan dinamis untuk pengambilan kebijakan
- Integrasi Eksternal
- Terhubung dengan OSS RBA, INATRADE, dan BKPM
- Manajemen Data Industri
- Proses Teknis Penggunaan SIINas
- Registrasi
- Akses: https://siinas.kemenperin.go.id
- Syarat:
- NIB aktif dari OSS
- Email aktif perusahaan
- Data perusahaan sesuai dengan KBLI Industri
- 2 Login & Aktivasi Akun
- Masuk menggunakan email dan password
- Verifikasi data perusahaan secara mandiri
- 3 Pengisian Data Industri
- Gunakan menu “Pelaporan Industri”
- Lengkapi:
- Produksi per bulan
- Jenis produk dan HS Code
- Jumlah tenaga kerja (tetap, kontrak, outsourcing)
- Bahan baku lokal vs impor
- Energi dan efisiensi energi
- Pengelolaan limbah
- 4 Permohonan Fasilitas
- Pilih jenis fasilitas
- Unggah dokumen pendukung: izin lingkungan, Rencana Produksi, kontrak pembelian, dll.
- Tunggu verifikasi oleh Ditjen terkait
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan (khusus Offline)
- Tas & Makalah (khusus Offline)
- Makan Siang (khusus Offline)
- Flashdisk 8GB Beserta Softcopy Materi (khusus Offline)
- Coffee Break (khusus Offline)
- E-Sertifikat (khusus Online)
- Softcopy Materi (khusus Online)
Metode Pembayaran
- Bayar di Hotel Saat Registrasi Ulang (Khusus Untuk Pelatihan Offline)
- Transfer / Bank Mandiri No. Rek. 120.00.1115475.9 An. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia
Biaya Pelatihan
- Rp. 5.000.000 (Offline – Jakarta)
- Rp. 5.500.000 (Offline – Bandung)
- Rp. 6.000.000 (Offline – Yogyakarta)
- Rp. 6.000.000 (Offline – Surabaya & Malang)
- Rp. 7.000.000 (Offline – Bali)
- Rp. 4.000.000 (Online)
Jadwal Pelatihan 2025
Bulan Januari 2025
–
Bulan Februari 2025
–
Bulan Maret 2025
–
Bulan April 2025
–
Bulan Mei 2025
- 05 – 04 Mei 2025 (Offline – Jakarta)
- 15 – 16 Mei 2025 (Online – Zoom)
- 22 – 23 Mei 2025 (Offline – Bandung)
- 28 – 29 Mei 2025 (Online – Zoom)
Bulan Juni 2025
- 03 – 04 Juni 2025 (Offline – Jakarta)
- 11 – 12 Juni 2025 (Online – Zoom)
- 19 – 20 Juni 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 26 – 27 Juni 2025 (Online – Zoom)
Bulan Juli 2025
- 03 – 04 Juli 2025 (Offline – Jakarta)
- 10 – 11 Juli 2025 (Online – Zoom)
- 15 – 16 Juli 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 30 – 31 Juli 2025 (Online – Zoom)
Bulan Agustus 2025
- 04 – 05 Agustus 2025 (Offline – Bandung)
- 14 – 15 Agustus 2025 (Online – Zoom)
- 20 – 21 Agustus 2025 (Offline – Jakarta)
- 28– 29 Agustus 2025 (Online – Zoom)
Bulan September 2025
- 02 – 03 September 2025 (Offline – Bandung)
- 11 – 12 September 2025 (Online – Zoom)
- 17 – 18 September 2025 (Offline – Malang)
- 24 – 25 September 2025 (Online – Zoom)
Bulan Oktober 2025
- 02 – 03 Oktober 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 15 – 16 Oktober 2025 (Online – Zoom)
- 22 – 23 Oktober 2025 (Offline – Bandung)
- 30 – 31 Oktober 2025 (Online – Zoom)
Bulan November 2025
- 03 – 04 November 2025 (Offline – Bandung)
- 10 – 11 November 2025 (Online – Zoom)
- 20 – 21 November 2025 (Offline – Surabaya)
- 26 – 27 November 2025 (Online – Zoom)
Bulan Desember 2025
- 01 – 02 Desember 2025 (Offline – jakarta)
- 08 – 09 Desember 2025 (Online – Zoom)
- 15 – 16 Desember 2025 (Offline – Malang)
- 18 – 19 Desember 2025 (Online – Zoom)
NB : Bisa Request Tema Pelatihan & Tempat
Membutuhkan In House Training
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.