Optimalisasi Kepatuhan dan Tata Kelola Pungutan Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan POJK No. 2 Tahun 2025
Deskripsi
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan baru yang diatur dalam POJK No. 2 Tahun 2025 terkait tata cara pelaksanaan pungutan dan penerimaan lainnya di sektor jasa keuangan. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari struktur pungutan, skema perhitungan biaya tahunan, prosedur verifikasi, hingga sanksi administratif yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian piutang macet.
Materi disusun dengan pendekatan praktis dan normatif agar peserta dari berbagai latar belakang (perbankan, asuransi, pasar modal, fintech, dan sektor jasa keuangan lainnya) dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan secara efektif dan sesuai regulasi.
Untuk mendukung pemahaman dan memberikan gambaran mengenai Hal Tersebut maka SkillEdukasi bersama Narasumber yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dengan tema “Optimalisasi Kepatuhan dan Tata Kelola Pungutan Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan POJK No. 2 Tahun 2025”
Tujuan & Manfaat
Memberikan pemahaman mendalam tentang ruang lingkup dan esensi POJK No. 2 Tahun 2025 sebagai pedoman pungutan di sektor jasa keuangan.
Meningkatkan kapabilitas peserta dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pungutan serta penerimaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengidentifikasi risiko administratif dan sanksi yang dapat timbul akibat keterlambatan atau kekeliruan dalam pelaporan dan pembayaran pungutan.
Mendorong kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan kewajiban keuangan institusi keuangan kepada OJK.
Membekali peserta dengan strategi penyelesaian piutang macet dan prosedur permohonan penyesuaian pungutan sesuai kondisi khusus lembaganya.
Materi Pelatihan
- Latar Belakang Regulasi
Peraturan OJK No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari PP No. 41 Tahun 2024, untuk mengatur secara sistematis dan transparan mengenai:
- Mekanisme pungutan di sektor jasa keuangan,
- Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),
- Pemberian sanksi administratif, serta
- Prosedur verifikasi dan penyelesaian piutang
POJK ini juga memperkuat posisi OJK sebagai mitra pengelola penerimaan negara bukan pajak, dengan prinsip akuntabilitas dan optimalisasi layanan keuangan nasional.
- Ruang Lingkup dan Definisi Utama
- Pungutan: Uang yang wajib dibayar oleh pelaku sektor jasa keuangan kepada OJK
- Pihak/Wajib Bayar: Lembaga jasa keuangan, individu atau badan hukum yang beraktivitas di sektor jasa keuangan.
- Penerimaan Lainnya: Termasuk denda sanksi administratif, hasil pengelolaan dana, dan sumber sah lainnya.
- Sektor Jasa Keuangan: Meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, fintech, aset kripto, dana pensiun, hingga lembaga mikro.
- Jenis-Jenis Pungutan
- Biaya Perizinan dan Aksi Korporasi: Termasuk persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan Penelaahan.
- Biaya Tahunan: Untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian oleh OJK
- Biaya Pendaftaran Penawaran Umum: Berdasarkan nilai emisi yang diperoleh
- Biaya Tahunan Emiten, Manajer Investasi, dan Konsultan Keuangan: Dihitung berdasarkan pendapatan atau total aset sesuai sektor.
- Tata Cara Pembayaran Pungutan
- Penyetoran dilakukan melalui Rekening OJK pada bank yang ditunjuk
- Registrasi melalui aplikasi penerimaan OJK adalah prasyarat Pembayaran
- Keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda 2% per bulan, maksimal 48% dari total pungutan.
Verifikasi dan Penyesuaian
- Verifikasi rutin dan khusus dilakukan untuk memastikan kebenaran perhitungan dan pembayaran pungutan.
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dapat diajukan Wajib Bayar
- Penyesuaian tarif pungutan hingga 0% dimungkinkan untuk:
- Pihak yang mengalami kesulitan keuangan,
- Sektor yang sedang dikembangkan OJK,
- Kondisi ekonomi tertentu, dengan persetujuan Menteri Keuangan
- Sanksi dan Penyelesaian Piutang
- Sanksi administratif berupa denda dikenakan atas keterlambatan
- Surat tagihan diberikan bertahap (I, II, III) sebelum dinyatakan sebagai piutang
- Piutang macet dapat diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara atau diselesaikan secara langsung oleh OJK.
- Sanksi dan Penyelesaian Piutang
- Wajib menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran ke aplikasi
- Harus menjaga kepatuhan terhadap jadwal pembayaran
- Perlu memahami basis perhitungan pungutan (pendapatan, aset, nilai emisi, dll).
- Kesimpulan
POJK No. 2 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat:
- Tata kelola keuangan sektor jasa keuangan,
- Transparansi penerimaan negara bukan pajak, dan
- Akuntabilitas lembaga keuangan terhadap kewajiban
Penerapan yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik, efisiensi pengawasan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan (khusus Offline)
- Tas & Makalah (khusus Offline)
- Makan Siang (khusus Offline)
- Flashdisk 8GB Beserta Softcopy Materi (khusus Offline)
- Coffee Break (khusus Offline)
- E-Sertifikat (khusus Online)
- Softcopy Materi (khusus Online)
Metode Pembayaran
- Bayar di Hotel Saat Registrasi Ulang (Khusus Untuk Pelatihan Offline)
- Transfer / Bank Mandiri No. Rek. 120.00.1115475.9 An. Pusat Pengembangan Kajian Profesi Indonesia
Biaya Pelatihan
- Rp. 5.000.000 (Offline – Jakarta)
- Rp. 5.500.000 (Offline – Bandung)
- Rp. 6.000.000 (Offline – Yogyakarta)
- Rp. 6.000.000 (Offline – Surabaya & Malang)
- Rp. 7.000.000 (Offline – Bali)
- Rp. 4.000.000 (Online)
Jadwal Pelatihan 2025
Bulan Januari 2025
–
Bulan Februari 2025
–
Bulan Maret 2025
–
Bulan April 2025
–
Bulan Mei 2025
- 07 – 08 Mei 2025 (Offline – Jakarta)
- 15 – 16 Mei 2025 (Online – Zoom)
- 19 – 20 Mei 2025 (Offline – bandung)
- 28 – 29 Mei 2025 (Online – Zoom)
Bulan Juni 2025
- 02 – 03 Juni 2025 (Offline – Jakarta)
- 11 – 12 Juni 2025 (Online – Zoom)
- 19 – 20 Juni 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 25 – 26 Juni 2025 (Online – Zoom)
Bulan Juli 2025
- 03 – 04 Juli 2025 (Offline – Malang)
- 09 – 10 Juli 2025 (Online – Zoom)
- 16 – 17 Juli 2025 (Offline – Surabaya)
- 28 – 29 Juli 2025 (Online – Zoom)
Bulan Agustus 2025
- 07 – 08 Agustus 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 14 – 15 Agustus 2025 (Online – Zoom)
- 19 – 20 Agustus 2025 (Offline – Bali)
- 28– 29 Agustus 2025 (Online – Zoom)
Bulan September2025
- 03 – 04 September 2025 (Offline – Jakarta)
- 11 – 12 September 2025 (Online – Zoom)
- 24 – 25 September 2025 (Offline – Bandung)
- 29 – 30 September 2025 (Online – Zoom)
Bulan Oktober 2025
- 06 – 07 Oktober 2025 (Offline – Malang)
- 13 – 14 Oktober 2025 (Online – Zoom)
- 21 – 22 Oktober 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 30 – 31 Oktober 2025 (Online – Zoom)
Bulan November 2025
- 03 – 04 November 2025 (Offline – Jakarta)
- 10 – 11 November 2025 (Online – Zoom)
- 19 – 20 November 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 27 – 28 November 2025 (Online – Zoom)
Bulan Desember 2025
- 01 – 02 Desember 2025 (Offline – Jakarta)
- 04 – 05 Desember 2025 (Online – Zoom)
- 10 – 11 Desember 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 18 – 19 Desember 2025 (Online – Zoom)
NB : Bisa Request Tema Pelatihan & Tempat